Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa (kanan) dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Annang Setia Budhi (kiri) dalam penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim, di Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Harianto
Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian penting dalam tata kelola jasa kebandarudaraan di Indonesia.
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Bandara Internasional Batam resmi bersinergi dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Hang Nadim untuk memperkuat sinergi tata kelola jasa kebandarudaraan di Indonesia.
Direktur Jenderal Hubud Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pihaknya bersama PT Bandara Internasional Batam telah menandatangani Perjanjian Konsesi tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
"Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian penting dalam tata kelola jasa kebandarudaraan di Indonesia," kata Lukman dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan perjanjian konsesi itu bertujuan memastikan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan dilakukan secara efisien, berkualitas, berdaya saing, dan sesuai standar mutu.
"Selain itu, menjadi pedoman hukum dan administratif bagi para pihak, baik dari sisi hak, kewajiban, hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran yang transparan,” ujar Lukman.
Dikatakan perjanjian itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksanaannya termasuk Permenhub Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh aspek layanan kebandarudaraan, mulai dari pelayanan pesawat udara (pendaratan, parkir, penyimpanan), pelayanan penumpang dan kargo, penyediaan infrastruktur serta utilitas pendukung, hingga pengelolaan lahan dan kawasan industri pendukung di area bandar udara.
Skema konsesi itu berlaku selama 25 tahun, mulai 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2047. Diharapkan, pengelolaan oleh PT Bandara Internasional Batam akan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi operasional, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kontribusi sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor.
Perjanjian itu juga mengatur mekanisme pelaporan dan verifikasi keuangan yang ketat, termasuk kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik dan pelaporan tepat waktu. Proses pembayaran dilakukan secara mandiri dan transparan melalui sistem billing PNBP online, guna menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi sengketa.
Lukman berharap perjanjian ini menjadi landasan nyata dalam peningkatan pelayanan publik, efisien, dan akuntabel, serta berkontribusi pada pendapatan negara.
“Saya minta pengawasan dari Direktorat Bandar Udara terus diperkuat dan PT Bandara Internasional Batam wajib memenuhi standar layanan sesuai regulasi pelayanan pengguna jasa yang berlaku,” kata Lukman.
Diketahui penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa; dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Annang Setia Budhi, disaksikan oleh Direktur Pengelola Kawasan Bandara BP Batam Kurnia Budi, dan Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi PT Angkasa Pura Indonesia Ferry Kusnowo serta jajaran di lingkungan Kemenhub pada Rabu (3/9), di Kantor Kemenhub, Jakarta.
Baca juga: Bandara Batam dan InJourney kelola New Cargo Terminal Operator bersama
Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam siap layani 11.847 calon haji
Pewarta: Muhammad HariantoEditor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.